Salin Artikel

KPK Sebut Konsultan Penyalur Bansos PT BGR Dapat Rp 151 Miliar, padahal Tak Melakukan Apa Pun

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan konsultan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) disebut tidak melakukan apa pun, tetapi mendapat bayaran Rp 151 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, program bansos itu dilaksanakan pada 2020 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Adapun uang Rp 151 miliar tersebut merupakan ongkos konsultasi yang dibayar PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang logistik yang ditunjuk Kemensos untuk menyalurkan bansos beras, kepada PT PTP.

"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp 151 miliar," kata Alex kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Ia mengatakan bahwa dugaan korupsi yang tengah diusut KPK terjadi pada proses penyalurann bansos beras, bukan dalam proses pengadaan bahan pokok makanan itu.

Menurutnya, PT PTP hanyalah perusahaan yang bertindak seakan-akan menjadi konsultan PT BGR dalam menyalurkan beras bansos di 19 provinsi.

Penggunaan konsultan semacam ini, kata dia, menjadi modus untuk mengeluarkan uang yang sebenarnya tidak diperlukan.

"Seharusnya memang tidak perlu dikeluarkan uang itu. karena memang tidak ada prestasi sama sekali," tutur Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, dari nilai kontrak yang diteken Kemensos dan PT BGR sebesar Rp 326 miliar tidak seluruhnya digunakan untuk distribusi bansos beras.

Sederhananya, perusahaan BUMN itu tidak mengerjakan tugas sesuai yang telah dibayarkan Kemensos. Di sisi lain, mereka juga menggunakan perusahaan yang diduga menjadi konsultan abal-abal untuk mencairkan uang.

"Sebesar Rp 326 miliar tadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya penyaluran," kata Alex.

Dalam pointers yang Alex bacakan saat konferensi pers Rabu (23/8/2023) malam, Alex menyebut PT PTP bahkan membuat konsorsium sebagai formalitas. Padahal, perusahaan itu sama sekali tidak pernah melakukan penyaluran.

Selain itu, KPK juga telah mendeteksi pada rentang Oktober 2020 hingga Januari 2021 PT PTP menarik uang Rp 125 miliar dari rekening mereka.

Uang itu bersumber dari biaya yang dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. Namun, uang ratusan miliar itu ternyata tidak digunakan untuk penyaluran bansos.

"Penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," jelas Alex.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia juga dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Lalu, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto serta dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/14162891/kpk-sebut-konsultan-penyalur-bansos-pt-bgr-dapat-rp-151-miliar-padahal-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke