Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Narkotika Disebut Victimless Crime?

Kompas.com - 24/08/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber bnn.go.id

KOMPAS.com - Penggunaan dan peredaran narkoba dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa.

Selain itu narkoba juga dianggap sebagai victimless crime. Lantas apa itu victimless crime?

Victimless crime adalah kejahatan yang tidak memakan korban. Berbanding terbalik dengan kejahatan pidana lainnya seperti misalnya pembunuhan di mana ada korban yang dibunuh oleh si tersangka sehingga dianggap merugikan orang lain. 

Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah A.S. pernah menyebut tindak pidana atau kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dikenal sebagai kejahatan tanpa korban.

Kejahatan tanpa korban dimaksudkan jika tidak ada sebab akibat antara pelaku dan korban. Dengan kata lain dalam melakukan kejahatan tersebut tidak ada sasaran korban, sebab seorang pelaku sekaligus menjadi korban. 

Sama hal-nya seperti kejahatan tanpa korban lain seperti judi, miras, prostitusi dan pornografi. 

Baca juga: Pengaruh Narkotika Jenis Kokain terhadap Pemakainya

Salah satu alasan lain yang membuat narkoba termasuk ke victimless crime karena si tersangka menjalani pengobatan dan/atau perawatan meskipun pecandu narkotika tersebut terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Hal itu tersirat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana adanya kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi meskipun terbukti atau tidak terbukti bersalah. 

Kewenangan tersebut diakui bahwa pecandu narkotika selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatan itu sendiri sehingga dalam sudut pandang viktimologi disebut sebagai self victimization atau victimless crime.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pernah menyebut bahwa Pelaku kejahatan narkoba adalah korban atas perbuatannya sendiri, maka itu yang tepat bukanlah dihukum tetapi direhabilitasi.

 Referensi:

  • Angrayni, Lysa dan Hj. Yusliati (2018). Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia. Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia
  • Makarao, Moh. Taufik. Suhasril dan Moh. Zakky AS. (2003). Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com