Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPAI: Langgar Hak Anak yang Dijamin Konstitusi

Kompas.com - 23/08/2023, 15:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang tidak melarang secara total kampanye politik oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye di tempat pendidikan, sebagaimana diberlakukan bagi tempat ibadah.

KPAI menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang publik yang netral tempat disemainya nilai-nilai kemanusiaan bagi semua siswa/murid tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

"Sekolah harus bebas dari kepentingan politik personal/individual dan golongan. Segala bentuk kampanye politik di sekolah, khususnya dalam rangka Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, adalah penyalahgunaan ruang publik netral," ujar Komisioner KPAI Sylvana Apituley, melalui keterangannya pada Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Kampanye di Sekolah dan Ilusi Pendewasaan Politik

Sylvana menegaskan, putusan MK ini berpotensi melanggengkan dan memperluas kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak konstitusional anak.

Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 pasal 28B ayat 2, negara mengatur bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ia khawatir, kampanye politik di sekolah menimbulkan manipulasi, eksploitasi, dan penyalahgunaan anak. Konten kampanye politik, lanjutnya, bukan materi kampanye yang sesuai untuk dikonsumsi oleh anak.

Ia mengingatkan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca juga: Kekhawatiran Usai MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

"Ancaman kekerasan yang melibatkan massa pendukung peserta pemilu/pilkada, juga adalah salah satu bahaya yang harus diwaspadai dapat terjadi pada saat kampanye dilaksanakan di sekolah," sebut Sylvana.

"Berbagai bentuk materi kampanye yang tidak sesuai dan dapat merusak perkembangan emosi dan mental anak, berupa agitasi, propaganda, stigma dan hoaks yang mengadu domba tentang lawan politik, ajakan untuk mencurigai dan membenci, serta politisasi identitas yang dapat memperuncing disharmoni, akan membentuk persepsi, sikap dan perilaku sosial anak yang negatif pula," jelasnya.

Dampaknya, anak dikhawatirkan bakal melabel negatif orang lain yang ia identifikasi sebagai lawan politik, membenci, hingga melakukan kekerasan atas dasar "perbedaan pilihan politik".

Bahkan, tanpa pembolehan kampanye di sekolah sebagaimana putusan MK, KPAI menemukan bahwa dalam 10 tahun terakhir, terdapat sedikitnya 15 bentuk penyalahgunaan, eksploitasi, dan kekerasan terhadap anak selama masa kampanye hingga setelah pengumuman hasil pemilu.

Baca juga: Respons Putusan MK, Menko PMK: Banyak Tempat untuk Kampanye, Ngapain Cari di Lembaga Pendidikan

Bentuk-bentuknya meliputi penyalahgunaan tempat penitipan anak, bujuk-rayu untuk kepentingan politik elektoral, hingga provokasi.

KPAI mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merevisi Peraturan KPU tentang Kampanye, agar beleid itu nantinya memperhatikan hak dan perlindungan anak.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Baca juga: KPU Libatkan Bawaslu Revisi Aturan Usai MK Izinkan Kampanye di Sekolah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com