Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu Dimutasi, KY: Rekomendasinya Tak Seperti Itu

Kompas.com - 22/08/2023, 18:44 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengatakan, rekomendasi hukuman terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (pemilu) bukan seperti yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting mananggapi putusan MA yang menjatuhkan sanksi mutasi terhadap  tiga majelis hakim, yakni Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.

Adapun ketiganya menjatuhkan putusan dalam perkara Prima yang pada pokoknya menghukum KPU menunda tahapan pemilu dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) saat itu.

“KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud,” kata Miko Ginting, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: MA Mutasi 3 Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu, Abaikan Rekomendasi KY?

Untuk diketahui, MA memutasi Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Lalu, Hakim Bakri ke PN Padang, dan Hakim Dominggus Silaban dimutasi ke PN Jambi.

Menurut Miko, kukuman itu berbeda dengan rekomendasi KY yang menjatuhkan sanksi etik terhadap ketiganya dengan hukuman hakim non-palu selama dua tahun.

“Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan,” ujar Miko.

“Dugaan sementara, sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri,” katanya lagi.

Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Dalam putusannya, MA menilai ketiga halim melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMS/SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 jo PB MARI dan KY Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat 4.

"Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," demikian bunyi sanksi Badan Pengawasan MA yang dilansir situs MA, Selasa (22/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) selaku pelapor telah mendapatkan salinan putusan dari KY dengan nomor surat 1798/PIM/LM.04.02/07/2023.

Dokumen tersebut berisi putusan hasil sidang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditujukan kapada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik atas tindakan mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst, untuk menunda Pemilu 2024 yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).

Dalam putusan etik itu, KY menjatuhi sanksi berat terhadap tiga Majelis Hakim (terlapor) berupa "Hakim non-palu selama dua tahun".

Baca juga: Isi Lengkap Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com