Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 7.904 Titik Tower BTS, Tak Semua Didatangi Konsorsium, Hakim: Nah, Terkuak Itu Barang!

Kompas.com - 22/08/2023, 13:30 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 7.904 titik menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tidak semuanya didatangi oleh konsorsium.

Hal itu diungkapkan mantan Senior Manager Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

“Lokasinya, 7.904 BTS, sudah didatangi semua?” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

“Tahap satu, 4.200 (tower) sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi,” ujar Erwien.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 3 Pejabat Bakti Kominfo

Mendengar jawaban itu, Fahzal kemudian mencecar alasan tidak didatanginya menara yang akan dibangun.

Padahal, jumlah tower yang akan dibangun telah tercantum dalam kontrak proyek BTS 4G tersebut.

“Tidak semuanya didatangi, nah, mulai terkuak barang! berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi,” cecar Hakim.

“5.618 (tower),” kata Erwien.

“Yang lain kenapa tidak didatangi?” tanya Hakim lagi.

Erwien lantas mengungkapkan, konsorsium yang memenangkan proyek tersebut tidak sanggup mendatangi seluruh tower sebagaimana yang telah direncanakan dalam kontrak.

“Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya,” ujar dia.

Baca juga: LP3HI Harap Kejagung Bisa Jelaskan Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G

Dalam momen ini, Hakim Fahzal mulai emosi. Sebab, apa yang dikerjakan oleh konsorsium tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak.

“Bukan itu soalnya, Pak, konsorsium tidak sanggup, dia menandatangani kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula, ngapain tergantung pada konsorsium?” kata Hakim Fahzal.

“Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang diusulkan anggarannya Pak, kalau begitu, 5.600 sekian, berarti di luar itu! tidak akurat itu titik koordinatnya!” ujar Hakim.

Hakim Fahzal kembali menyentil pejabat-pejabat Bakti Kominfo yang seolah tidak menyadari perilaku konsorsium yang tidak sesuai dengan kontrak.

 

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com