JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 7.904 titik menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tidak semuanya didatangi oleh konsorsium.
Hal itu diungkapkan mantan Senior Manager Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
“Lokasinya, 7.904 BTS, sudah didatangi semua?” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
“Tahap satu, 4.200 (tower) sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi,” ujar Erwien.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 3 Pejabat Bakti Kominfo
Mendengar jawaban itu, Fahzal kemudian mencecar alasan tidak didatanginya menara yang akan dibangun.
Padahal, jumlah tower yang akan dibangun telah tercantum dalam kontrak proyek BTS 4G tersebut.
“Tidak semuanya didatangi, nah, mulai terkuak barang! berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi,” cecar Hakim.
“5.618 (tower),” kata Erwien.
“Yang lain kenapa tidak didatangi?” tanya Hakim lagi.
Erwien lantas mengungkapkan, konsorsium yang memenangkan proyek tersebut tidak sanggup mendatangi seluruh tower sebagaimana yang telah direncanakan dalam kontrak.
“Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya,” ujar dia.
Baca juga: LP3HI Harap Kejagung Bisa Jelaskan Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G
Dalam momen ini, Hakim Fahzal mulai emosi. Sebab, apa yang dikerjakan oleh konsorsium tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak.
“Bukan itu soalnya, Pak, konsorsium tidak sanggup, dia menandatangani kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula, ngapain tergantung pada konsorsium?” kata Hakim Fahzal.
“Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang diusulkan anggarannya Pak, kalau begitu, 5.600 sekian, berarti di luar itu! tidak akurat itu titik koordinatnya!” ujar Hakim.
Hakim Fahzal kembali menyentil pejabat-pejabat Bakti Kominfo yang seolah tidak menyadari perilaku konsorsium yang tidak sesuai dengan kontrak.
Terlebih lagi, dampak dari tidak dipantaunya ribuan titik tower berakibat dengan ketidakakuratan data yang telah direncanakan.
“Itu berhubungan dengan usulan, Pak, usulan anggaran. Kenapa demikian? Setelah persidangan ini berlangsung beberapa waktu yang lalu, ada beberapa titik itu sudah ada BTS-nya,” papar Hakim Fahzal.
“Sudah ada sinyal di situ, untuk apalagi didirikan di situ Pak? Berarti enggak akurat itu 7.804 itu tidak akurat itu!” ujar Hakim.
Baca juga: Praperadilan Kasus BTS 4G, Pemohon Minta Hakim Anulir Penghentian Penyidikan Kejagung
Hakim juga menyentil para pejabat yang tidak memonitor para konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut. Apalagi, dana yang dikeluarkan untuk proyek ini sangat besar.
“Itu kerjaan saudara, enggak sanggup konsorsium, bagaimana dia menandatangani kontrak kok bilang tidak sanggup!” ucap Hakim Fahzal.
“Kerjaan dengan dana triliun tapi di bawahnya bekerjanya seperti ini, mulai saya gas ini, Saya sedikit saja sudah tahu di mana mainnya,” kata Hakim lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.