JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mendesak pemerintah segara membuat peraturan perundang-undangan tentang pengendalian polusi udara.
Hal ini menindaklanjuti tingkat polusi udara di kota besar, termasuk DKI Jakarta, yang berada pada fase tidak sehat. Anak-anak serta orang dewasa pun tidak sedikit yang jatuh sakit, salah satunya dipengaruhi oleh buruknya udara yang dihirup sehari-hari.
"Membuat UU dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti buat standar baku mutu ambien sesuai standar WHO terbaru," kata Pengurus Pusat PDPI, Nuryunita Nainggolan dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Setelah Rapat dengan Luhut, KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polisi Udara Jakarta
PDPI juga mendesak pemerintah untuk mengatur uji emisi kendaraan bermotor, mempercepat peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standar EURO 4, dan membuat aturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri.
Di sisi lain, pihaknya meminta pemerintah melakukan pengkajian dan penelitian untuk mengetahui sumber dan polusi udara di wilayah perkotaan, sekaligus untuk menilai dampak polusi udara pada masyarakat dan upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi secara lintas sektor.
Kemudian, melakukan upaya perbaikan kualitas udara dengan berbagai langkah untuk menurunkan polusi udara, seperti menggalakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan, terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang.
Baca juga: Heru Budi Rapat dengan Luhut, Bahas Penanganan Polusi Udara yang Memburuk
"Melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dari industri. Dan memberikan reward bagi industri yang menjaga kualitas udara, serta memberikan punishment tegas bagi industri yang tidak ramah lingkungan di perkotaan," tutur dia.
Lebih lanjut, PDPI meminta pemerintah membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kemudian, membuat lapangan parkir yang dekat dengan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang berangkat ke tempat kerja.
"Lalu, membuat kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik termasuk perbanyak kendaraan umum tenaga listrik. Tingkatkan pula penanaman pohon dan menambah area hijau di seluruh wilayah," jelasnya.
Baca juga: Wacana 4 in 1 untuk Atasi Polusi Udara, Fraksi PDI-P: Bisa Muncul Joki-joki
Sebagai informasi, polusi udara di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat. Demikian pula di kota lainnya seperti Tangerang Selatan, Mempawah di Kalimantan Barat, Serang Banten, dan Banjar Baru di Kalimantan Selatan.
Kondisi ini dapat menimbulkan dampak kesehatan pada masyarakat. WHO mencatat saat ini, 90 persen penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas udara yang kumuh.
Menurut WHO, setiap tahun ada 7 juta kematian, dan 2 juta di antaranya di Asia Tenggara berhubungan dengan polusi udara di luar dan dalam ruangan.
Polusi udara berkaitan erat dengan penyakit paru dan pernapasan, serta infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, asma, bronkitis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), kanker paru, serta penyakit jantung dan stroke.
Baca juga: Kualitas Udara Buruk, Ketua Fraksi PDI-P: Beranikah Pemprov DKI Batasi Usia Kendaraan?
Menurut data WHO pula, polusi udara di seluruh dunia berkontribusi 25 persen pada seluruh penyakit dan kematian akibat kanker paru, 17 persen seluruh penyakit dan kematian akibat ISPA, 16 persen seluruh kematian akibat stroke, 15 persen seluruh kematian akibat penyakit jantung sistemik, dan 8 persen seluruh penyakit dan kematian PPOK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.