JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dihentikan.
Adapun surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu terbit pada Desember 2022.
“Sudah dihentikan penyidikannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Kejagung: Kerugian pada Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Bersifat Unrealized Loss
Ketut menyampaikan, kasus itu dihentikan lantaran penyidik tidak menemukan dugaan kerugian keuangan negara.
Apalagi, kata dia, BPJS TK selama ini banyak membeli saham-saham milik negara, bukan swasta.
“Karena saham-saham yang dibeli oleh BPJS itu adalah lebih banyak, bukan lebih banyak, hampir 100 persen saham milik negara ya bukan milik swasta kaya kasus Jiwasraya kasus Asabri, itu yang membedakan sehingga memang ya keuangan negaranya enggak ada tapi masuk ke BUMN-BUMNnya,” ujar dia.
Sebelumnnya, Kejagung RI menilai, kerugian sementara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK bersifat unrealized loss.
Adapun unrealized loss merupakan kerugian yang belum terealisasi sehingga ada potensi kasus itu sulit naik ke tahap penuntutan.
"Sementara kerugian unrealized," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung yang menjabat saat itu, Supardi, saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi
Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS TK ini dilakukan Kejagung sejak 19 Januari 2021.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021. Pemeriksaan saksi dimulai sejak 19 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.