JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama Usut Korupsi (Gebuk) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Mereka menuntut terus dilakukannya pengusutan atas indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Gebuk yang fokus pada dukungan untuk pengusutan berbagai dugaan kasus mega korupsi yang terjadi di Indonesia, kembali melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius dalam membongkar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dan di berbagai instansi pemerintah," ujar Presidium Gebuk Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Buruh Demo Besar-besaran 12 April, Menaker Minta Massa Aksi Tahan Diri
Ada tiga tuntutan dalam aksi. Pertama, penuntasan dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan serta meminta pertanggungjawaban direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembalikkan dana milik pekerja yang diduga dikorupsi oknum pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, penuntasan semua dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkaran eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan usaha milik negara (BUMN).
Ketiga, penegakkan hukum tanpa tebang pilih dengan mengadili dan menjatuhkan hukuman berat kepada seluruh pelaku korupsi uang rakyat.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai Saksi
Sejalan dengan itu, Mirah mendesak KPK berani jujur dalam mengungkap dan mengusut kasus korupsi.
Sementara itu, kepada PPATK, pihaknya mendesak untuk transparan dalam mengungkap dugaan aliran dana mencurigakan yang dilakukan pihak-pihak yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Gebuk siap mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang saat ini seolah menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan di belakang para pelaku korupsi," ucap dia.
Baca juga: Menaker Ajak Serikat Buruh Perkuat Dialog Ketenagakerjaan
Dikutip dari Tribunnews.com, Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus di BPJS Ketenagakerjaan ini hingga Rp 20 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis perihal kemungkinan risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.