JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh komisioner KPU RI kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melanggar kode etik, kali ini terkait peraturan yang mengancam jumlah keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.
Aduan dilayangkan oleh Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Infid), Widyaningsih (Anggota Bawaslu 2008-2012), dan Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus eks komisioner KPU RI).
Aduan diterima DKPP per Selasa (15/8/2023).
"Kami adukan ini adalah pimpinan KPU RI ke-7 nya, yakni ketua dan 6 anggota,” kata Hadar ketika dihubungi pada Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Disayangkan, Keterwakilan Perempuan Seolah Tenggelam di Tengah Isu Popularitas Capres
Akibat peraturan tersebut, Hadar melanjutkan, 17 partai politik tidak memenuhi kuota 30 persen caleg DPR RI perempuan di 290 daerah pemilihan (dapil).
Di tingkat DPRD provinsi, ada 860 dapil yang jumlah bacaleg perempuannya tidak mencapai 30 persen.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, hal tersebut terjadi di 6.821 dapil, ujar Hadar yang mengaku mendapatkan data tersebut dari laman resmi KPU RI.
Seluruh komisioner KPU RI diadukan dengan dugaan "dugaan melanggar prinsip kemandirian dan melakukan pembohongan publik".
"Meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," ujar Hadar.
Baca juga: Aturan Keterwakilan Perempuan Direvisi di Tengah Jalan, Parpol Diizinkan Ubah Daftar Bacaleg
Sebelumnya diberitakan, para aktivis gender dan kepemiluan khawatir dengan penerapan pembulatan ke bawah oleh KPU, dalam menghitung 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan.
Pembulatan ke bawah ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, di mana jika hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, maka diberlakukannya pembulatan ke bawah itu.
Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sama dengan 2,4.
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Baca juga: Puskapol UI: Jumlah Keterwakilan Perempuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028 Masih Rendah
Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menghitung bahwa ada sedikitnya 38 dapil atau sekitar 45 persen dari total dapil DPR RI yang bakal mengalami hal ini.