Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU RI Diadukan ke DKPP karena Bikin Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan

Kompas.com - 16/08/2023, 13:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh komisioner KPU RI kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melanggar kode etik, kali ini terkait peraturan yang mengancam jumlah keterwakilan perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.

Aduan dilayangkan oleh Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Infid), Widyaningsih (Anggota Bawaslu 2008-2012), dan Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus eks komisioner KPU RI).

Aduan diterima DKPP per Selasa (15/8/2023).

"Kami adukan ini adalah pimpinan KPU RI ke-7 nya, yakni ketua dan 6 anggota,” kata Hadar ketika dihubungi pada Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Disayangkan, Keterwakilan Perempuan Seolah Tenggelam di Tengah Isu Popularitas Capres

Akibat peraturan tersebut, Hadar melanjutkan, 17 partai politik tidak memenuhi kuota 30 persen caleg DPR RI perempuan di 290 daerah pemilihan (dapil).

Di tingkat DPRD provinsi, ada 860 dapil yang jumlah bacaleg perempuannya tidak mencapai 30 persen.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, hal tersebut terjadi di 6.821 dapil, ujar Hadar yang mengaku mendapatkan data tersebut dari laman resmi KPU RI.

Seluruh komisioner KPU RI diadukan dengan dugaan "dugaan melanggar prinsip kemandirian dan melakukan pembohongan publik".

"Meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," ujar Hadar.

Baca juga: Aturan Keterwakilan Perempuan Direvisi di Tengah Jalan, Parpol Diizinkan Ubah Daftar Bacaleg

Sebelumnya diberitakan, para aktivis gender dan kepemiluan khawatir dengan penerapan pembulatan ke bawah oleh KPU, dalam menghitung 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan.

Pembulatan ke bawah ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, di mana jika hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, maka diberlakukannya pembulatan ke bawah itu.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sama dengan 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Baca juga: Puskapol UI: Jumlah Keterwakilan Perempuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028 Masih Rendah

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menghitung bahwa ada sedikitnya 38 dapil atau sekitar 45 persen dari total dapil DPR RI yang bakal mengalami hal ini.

Diperkirakan, Pileg DPR RI dengan peraturan baru ini bakal melenyapkan peluang sedikitnya 684 perempuan untuk masuk Senayan. Ini baru di tingkat nasional, belum provinsi dan kabupaten/kota.

KPU RI sempat berjanji akan merevisi aturan itu, namun batal melakukannya setelah melakukan serangkaian rapat formal maupun informal dengan Komisi II DPR RI.

Tak heran, aturan yang ada sekarang dinilai kontraproduktif dengan segala capaian yang berhasil diraih agar penyelenggaraan pemilu lebih berperspektif gender.

Baca juga: Komnas Perempuan Sampaikan Amicus Curiae dalam Uji Materi PKPU Keterwakilan Perempuan

Jumlah caleg perempuan, misalnya, sejak pemilu secara langsung digelar pada 2004, selalu menunjukkan tren kenaikan, berdasarkan riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).

Pada 2004, capaian persentase keterwakilan caleg perempuan baru 29 persen. Pada 2009, jumlah itu naik jadi 33,6 persen, sebelum naik lagi ke angka 37,6 persen pada 2014. Terakhir, 2019, proporsi itu semakin baik dengan adanya 40 persen perempuan.

Namun, itu bukan berarti kebijakan afirmatif ini telah berhasil sehingga dapat dihapus, sebab tingkat keterpilihan caleg perempuan belum menggembirakan.

Pemilu 2004 hingga 2019 belum berhasil mengirim 30 persen perempuan ke parlemen, melainkan hanya 11,8 persen (2004), 18 persen (2009), 17 persen (2014), dan 20 persen (2019). Hal ini ironis sebab jumlah pemilih perempuan sejak Pemilu 2004 tak pernah kurang dari 49 persen.

Beleid yang sama juga sebelumnya digugat koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Agung (MA) pada 5 Juni 2023. Namun, MA sampai sekarang belum menerbitkan putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com