JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak selesai diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Pantauan Kompas.com di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamaruddin diperiksa selama 10 jam lebih sejak sekitar pukul 11.00 hingga 21.16 WIB.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin usai diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ada Unsur Politis
Kamaruddin mengatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur.
Pasalnya, penetapan tersangka itu dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
"Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin menjelaskan sedianya pemeriksaan terhadap dirinya selesai pada pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak Ancam Akan Menginap di Bareskrim
Namun, penyidik banyak melakukan rapat sehingga proses pemeriksaan memakan banyak waktu.
Dia menambahkan penyidik Bareskrim juga menolak bukti-bukti yang dibawanya dalam rangka membantah adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia (penyidik) menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di-harddisk warna putih," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Datang ke Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
Adapun laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat