Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Dwi Kewarganegaraan

Kompas.com - 11/08/2023, 21:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menduga, buron kasus korupsi mega proyek e-KTP, Paulus Tannos mengantongi dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.

Salah satu kewarganegaraan yang dikantongi Tannos adalah salah satu negara di Afrika.

Adapun Paulus Tannos juga diketahui telah menggunakan nama baru yakni, Thian Po Tjhin.

“Karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika tersebut,” ujar Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Asep menuturkan, Paulus Tannos diduga berencana mencabut status kewarganegaraannya di Indonesia. Namun, rencana itu terhambat persoalan paspor yang mati.

Baca juga: KPK Heran Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Bisa Ganti Nama di Indonesia

Untuk melintasi berbagai batas negara, Tannos menggunakan paspor yang ia kantongi dari salah satu negara di Afrika.

“Rencananya dia mau mencabut yang di sini. Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati,” tutur Asep.

Karena mengantongi status warga negara lain, KPK tidak bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia setelah menangkapnya di Thailand beberapa waktu lalu.

Penyidik KPK yang didampingi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sudah berusaha meyakinkan kepolisian Thailand dengan menunjukkan foto Tannos.

“Tapi pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya. Dan dia bukan warga negara Indonesia,” kata Asep.

Baca juga: Jejak Kasus Paulus Tannos, Buron KPK yang Kini Berganti Nama

Untuk diketahui, pada awal tahun lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.

Pada Jumat (27/1/2023), Ali mengatakan bahwa red notice itu terlambat karena Paulus Tannos berganti nama.

Hal ini membuat KPK harus mencari tersangka korupsi itu dengan identitas baru Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.

Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca juga: KPK: Red Notice Terlambat Terbit karena Paulus Tannos Ganti Nama

Baru-baru ini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Krishna Murti menyebut terdapat buronan KPK yang sudah berganti kewarganegaraan.

Meski demikian, Krishna tidak mau mengungkap lebih lanjut siapa nama buronan tersebut. Menurutnya, Polri telah mengetahui keberadaan buron tersebut dan telah berkoordinasi dengan KPK.

"Ada (buron) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com