JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta publik memercayakan proses seleksi kandidat penjabat gubernur kepada pemerintah, termasuk soal adanya polisi aktif yang diajukan sebagai pj gubernur menurut Ombudsman RI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki pengalaman dan juga aturan untuk menyikapi hal ini.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Ada Polisi Jadi Calon Pj Gubernur tapi Belum Dapat Izin Kapolri
Adapun, aturan pengangkatan pj kepala daerah ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
"Mari kita tunggu nanti dari hasil identifikasi, kompilasi, dari semua usulan itu kemudian akan dilakukan pembahasan awal," kata Benni ketika dihubungi pada Kamis (10/8/2023).
"Kalau itu yang jadi concern publik, kita lihat berapa yang dari TNI-Polri itu yang betul-betul memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Benni menyebutkan, sah-sah saja jika polisi aktif diusulkan sebagai kandidat pj kepala daerah walaupun Ombudsman menyoroti letak masalah berada pada pengusulan tanpa izin Kapolri.
Jika nama-nama yang diusulkan itu tidak sesuai persyaratan, semisal dari segi pangkat eselon, otomatis nama-nama itu akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA) untuk diputuskan.
"Kalau tidak memenuhi syarat, kami tim pembahasan awal tidak akan lepaskan (ke TPA)," ucap Benni.
Baca juga: Ombudsman Minta Kemendagri Coret Prajurit TNI Aktif yang Dicalonkan Jadi Pj Kepala Daerah
Seandainya pun lolos, Benni menyebut bahwa nama-nama itu akan dilakukan profiling kembali dan dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk diperiksa rekam jejaknya.
"Jadi ada syarat-syarat, ada aturan, yang kita jadikan rujukan untuk melakukan seleksi evaluasi terhadap usulan-usulan yang disampaikan tadi. Kalau sudah jelas-jelas tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan meloloskan. Sepanjang dia memenuhi syarat, siapa pun ya akan diloloskan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan terdapat polisi aktif yang diajukan menjadi calon penjabat (pj) kepala daerah tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, polisi tersebut masuk dalam daftar nama yang diajukan DPRD untuk menjadi calon pj gubernur.
“Saya tidak akan menyebut provinsinya yang mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri),” kata Robert dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis (10/8/2023).
Padahal, kata Robert, anggota Polri yang bertugas di luar struktur instansi Korps Bhayangkara harus mendapat penugasan, permintaan, dan atau persetujuan Kapolri.
Baca juga: DPRD Sulsel Tak Usulkan Tiga Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, Robert meminta Kemendagri mencoret atau menghentikan proses seleksi pj gubernur bagi anggota polisi tersebut selama belum mendapatkan izin dari Kapolri.