Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki 25 Laporan terhadap Rocky Gerung, Polri Mulai Periksa Saksi

Kompas.com - 10/08/2023, 12:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mengusut semua laporan kasus dugaan pemberitaan bohong yang diduga dilakukan akademisi Rocky Gerung.

Jumlah laporan terhadap Rocky Gerung kini kembali bertambah menjadi 25 laporan.

"Sampai saat ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan bahwa pihak Kepolisian juga sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Bareskrim: Jumlah Laporan ke Rocky Gerung Bertambah Jadi 21, Masih Diproses

Namun, ia enggan membeberkan identitas para saksi lantaran masih berproses.

"Semua masih berjalan baik Mabes maupun satuan wilayah. Jadi belum bisa saya jelaskan pastinya," ujar Djuhandhani.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa terlapor Rocky Gerung belum diperiksa. Sebab, penyidik masih melengkapi bukti dan keterangan saksi.

"(Rocky) Belum. Kita lengkapi dulu barang bukti, saksi, dan ahli," kata Djuhandhani.

Ia lantas memerinci sebanyak dua laporan diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara.

Kemudian, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Rocky Gerung

Djuhandhani memastikan bahwa semua laporan itu akan ditangani di Bareskrim Polri.

"Sedang melaksanakan penyelidikan," ujarnya.

Adapun laporan terhadap Rocky ini diketahui imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Djuhandhani sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com