Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki 25 Laporan terhadap Rocky Gerung, Polri Mulai Periksa Saksi

Kompas.com - 10/08/2023, 12:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mengusut semua laporan kasus dugaan pemberitaan bohong yang diduga dilakukan akademisi Rocky Gerung.

Jumlah laporan terhadap Rocky Gerung kini kembali bertambah menjadi 25 laporan.

"Sampai saat ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan bahwa pihak Kepolisian juga sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Bareskrim: Jumlah Laporan ke Rocky Gerung Bertambah Jadi 21, Masih Diproses

Namun, ia enggan membeberkan identitas para saksi lantaran masih berproses.

"Semua masih berjalan baik Mabes maupun satuan wilayah. Jadi belum bisa saya jelaskan pastinya," ujar Djuhandhani.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa terlapor Rocky Gerung belum diperiksa. Sebab, penyidik masih melengkapi bukti dan keterangan saksi.

"(Rocky) Belum. Kita lengkapi dulu barang bukti, saksi, dan ahli," kata Djuhandhani.

Ia lantas memerinci sebanyak dua laporan diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara.

Kemudian, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Rocky Gerung

Djuhandhani memastikan bahwa semua laporan itu akan ditangani di Bareskrim Polri.

"Sedang melaksanakan penyelidikan," ujarnya.

Adapun laporan terhadap Rocky ini diketahui imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Djuhandhani sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com