Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang lewat KUHP Baru

Kompas.com - 10/08/2023, 09:39 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi apakah hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa turun lagi nantinya? Dari paparan di atas bisa disebutkan kemungkinan itu masih ada, meski prosesnya panjang," kata Albert Aries kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

KUHP baru belum berlaku

Albert mengatakan, KUHP baru saat ini belum berlaku sebagai hukum positif. Sementara putusan Ferdy Sambo dengan sejumlah pengurangan yang ada sudah berkekuatan hukum tetap atau ikracht.

Menurutnya, apabila pada perjalanan perkara Ferdy Sambo hukuman itu tidak berubah, maka Pasal 69 KUHP bisa berlaku jika beleid Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202 itu sudah resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar: Tak Bisa Dapat Remisi

Berikut bunyi Pasal 62 tersebut:

  1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden (Keppes) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Kalau seandainya nanti suatu hari KUHP baru berlaku, dan putusan dari yang bersangkutan, enggak berubah, tetap seumur hidup, maka Pasal 69 KUHP Baru ini bisa berlaku dengan catatan yang bersangkutan harus menjalani dulu pidana penjara paling singkat 15 tahun," kata Albert.

"Nanti dengan Keppres dan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), itu tentunya berjenjang ya prosesnya, itu bisa saja diubah pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar mantan juru bicara sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP itu.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi Usai Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Namun, menurut Albert, prosesnya perubahan hukuman tidak otomatis dapat berlaku.

Ia mengatakan, Ferdy Sambo harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan. Meskipun demikian, mekanisme lebih jelasnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan tergantung dari pertimbangan MA, serta bagaimana Keputusan Presiden nantinya.

"Sifatnya akan diatur melalui permohonan. Nanti akan ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis, bahasa hukumnya jadi enggak 'mutatis mutandis'. Artinya, belum tentu juga MA memberikan pertimbangan itu. Sebaliknya, belum tentu juga Presiden mengeluarkan Keputusan tersebut," kata Albert.

Terkait putusan kasasi, Albert Aries mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo dkk

Ia juga menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana yang mengakui bahwa jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK.

Hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

"Berbicara soal PK, sayangnya putusan Ferdy Sambo yang menjadi seumur hidup bui itu tidak bisa dilawan jaksa lagi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Putusan kasasi ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Hormati Putusan MA untuk Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com