JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat mengajukan ganti rugi (restitusi) setelah hukuman terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) dari vonis mati menjadi seumur hidup.
Menurut Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
Edwin mengatakan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua melalui LPSK.
Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Kecewa, bagai Petir di Siang Bolong
Dia menambahkan, sampai saat ini LPSK tidak melakukan penilaian restitusi yang dibebankan kepada Ferdy Sambo, karena belum ada permohonan dari keluarga mendiang Yosua.
Akan tetapi, kata Edwin, jika keluarga Yosua mengajukan permintaan ganti rugi, maka LPSK akan melakukan penghitungan taksiran kerugian yang harus ditanggung oleh Ferdy Sambo.
"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini Keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Kecewa dengan MA yang Ringankan Vonis Sambo Dkk
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat perubahan hukuman dari vonis sebelumnya.
Istri Sambo, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi. Sebelumnya dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan kasasi berupa hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya Ricky yang berpangkat Bripka mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, mendapat hukuman 10 tahun penjara dalam kasasi, dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo dkk
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.