Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Kejagung Selama 8 Jam, Eks Mendag Lutfi Jawab 61 Pertanyaan

Kompas.com - 09/08/2023, 19:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Lutfi mengatakan, selama pemeriksaan, ia menjawab 61 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya," kata Lutfi usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Namun demikian, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Kejagung.

Lutfi menambahkan, dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik, patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yaitu menghormati hukum, dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejagung," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, setiap pertanyaan sudah dijawab Lutfi dengan baik.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung selama delapan jam. Lutfi terpantau masuk gedung pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih delapan jam dengan 61 pertanyaan, seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik," ucap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lutfi merupakan pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan di persidangan, yakni adanya tiga tersangka korporasi dalam kasus ekspor CPO dan minyak goreng.

Baca juga: Beralasan Dampingi Istri Berobat, Eks Mendag Lutfi Batal Diperiksa atas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menurut Kuntadi, penyidik juga menanyakan soal proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dan upaya mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri," tambahnya.

Diketahui, tiga tersangka korporasi dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.

Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Pekan Depan, Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com