JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) meminta agar kasus anaknya ditarik ke Bareskrim Polri.
Merespons ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus Bripda IDF masih ditangani oleh Polres Bogor.
"Sekali lagi kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Transparan Ungkap Asal-usul Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF
Bripda IDF tewas setelah ditembak Bripda IMS di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.
Menurut Ramadhan, pihak Polres Bogor juga telah menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Bripda IDF.
Kegiatan rekonstruksi, kata dia, turut dihadiri Kompolnas selaku pihak eksternal.
"Rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidik kasus tersebut," ucap Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan menyebut, kasus etik dalam perkara Bripda IDF ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Babak Baru Kasus Bripda IDF, Dua Tersangka Dipecat, Keluarga Minta Atensi Kapolri
Dia mengatakan, dua tersangka dalam kasus itu juga telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas terhdap setiap anggota Polri yang melakukan perubatan pelanggaran baik itu pidana maupun disiplin serta pelanggaran etik," ujar dia.
Dua pelaku dalam kematian IDF yakni rekannya sesama polisi, yaitu Bripda IMS dam Bripka IG.
Bripda IMS berperan sebagai orang yang menembak Bripda IDF dengan senjata api (senpi) rakitan ilegal.
Sementara itu, Bripka IG merupakan pemilik senpi rakitan ilegal itu.
Polisi sebelumnya menyebut ada unsur kelalaian dalam kasus itu.
Berdasarkan penjelasan polisi, senpi rakitan yang dipegang IMS meletus sehingga menewaskan Bripda IDF.
Baca juga: Dua Tersangka Penembak Anaknya Dipecat, Ayah Bripda IDF Berterima Kasih