JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memecat atau memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).
Adapun Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Sore Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim
Ramadhan menjelaskan, pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS.
Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis (3/8/2023) mulai pukul 09.00–12.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Selain pemecatan, putusan sidang KKEP memberikan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela hingga sanksi administratif penempatan khusus (patsus).
“Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” imbuhnya.
Baca juga: Proses Sidang Etik Dua Pelaku Penembakan Bripda IDF Masih Berjalan
Dia menambahkan, hasil sidang menyebutkan, Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.
Bripda IMS disangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menyampaikan, Ketua Komisi KKEP sidang ini adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.
Lalu, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Kombes Rudy Mulyanto yang menjabat Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
Baca juga: Pekan Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Buat Laporan Kematian Anaknya di Bareskrim
Sementara itu, anggota Komisi KKEP adalah AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri); dan AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).
Atas putusan ini, Bripda IMS menyatakan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bripda IMS telah menewaskan Bripda IDF ketika sedang memperlihatkan senjata api ilegal.
Bripda IMS juga telah berstatus tersangka bersama dengan Bripka IG yang merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal yang menewaskan IDF.
Para pelaku dan korban dalam kasus itu merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kedua tersangka juga sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bogor.
Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar sebelumnya mengatakan, Bripda IDF tewas akibat kelalaian saat salah seorang anggota, yakni Bripda IMS, mengeluarkan senjata api ilegal dari dalam tas.
Menurut dia, Bripda IMS juga sempat mengonsumsi alkohol sebelum kejadian penembakan.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," kata Aswin saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.