Namun, pihak keluarga IDF merasa janggal dan menilai ada dugaan pembunuhan berencana dalam kasus anaknya sehingga meminta agar kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri, bukan Polres Bogor.
“Kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 tapi diabaikan oleh penyidik,” kata kuasa hukum keluarga IDF, Yustinus Siahaan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Yustinus memandang ada kejanggalan ketika Bripda IMS mengambil senjata api (senpi) rakitan ilegal yang kemudian meletus.
Baca juga: Ibu Bripda IDF Minta Keadilan atas Kematian Anaknya, Tak Ingin Ada Kasus Sambo Kedua
Menurut dia, Kasat Reskim Polres Bogor saat gelar perkara juga menyatakan bahwa saksi-saksi di tempat kejadian perkara juga melihat bahwa magasin sudah dimasukan ke dalam senjata dan sudah dikokang.
“Sehingga saat megambil dari belakang begini, posisi tangan dia sudah di-trigger dan mengayunkan ke arah almarhum, sehingga meletus dan mengenai leher serta menyebabkan kematian almarhum,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.