JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza mengakui bahwa dirinya menerima Rp 300 juta dari proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Pengakuan itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Mirza bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara, saudara menjelaskan pernah menerima sejumlah uang. Apakah benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang, Selasa
“Iya,” jawab Mirza.
"Dari mana?" kata jaksa kemudian.
Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp 10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli
Mirza menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Windi diketahui juga merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dan tengah menjalani proses penyidikan di Kejagung.
"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama," jawab Mirza.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa lagi.
"300 (Rp300 juta)," kata Mirza.
Uang yang diterima dari Windi digunakan untuk tambahan membeli mobil BMW X5 seharga Rp 710 juta. Tetapi, Mirza mengklaim uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti
Atas penjelasan itu, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengambil alih tanya jawab antara JPU dan Mirza.
Hakim Fahzal lantas mendalami siapa pihak yang memberi perintah sehingga pejabat Bakti Kemenkominfo itu mau menerima uang Rp 300 juta.
"Terima atas perintah siapa?" tanya Fahzal.