Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Panji Gumilang, Kemenag Bakal Siapkan Saksi Ahli jika Diminta

Kompas.com - 04/08/2023, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menyiapkan saksi ahli atas kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, jika diminta.

Hal ini diungkapkan Yaqut saat ditemui di acara penyampaian formasi CASN Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

"Kalau (kasus dugaan) penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan," kata Yaqut, Jumat.

Baca juga: Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama

Yaqut pun tidak mau mengomentari kasusnya lebih jauh mengingat proses hukum pada saat ini berada di tangan Bareskrim Polri.

Namun yang jelas, kata dia, pihaknya siap jika diminta menyiapkan saksi ahli atas kasus penistaan agama tersebut.

"Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak, kita bertugas menyiapkan saksi-saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya ya, enggak boleh. Jadi kalau menyiapkan saksi ahli, pasti kita siapkan saksi ahli," ucap Yaqut.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU pada Senin 7 Agustus

Lebih lanjut, Yaqut menyebut, pemerintah tidak mau menghilangkan hak para santri untuk belajar dan menuntut ilmu.

Bisa saja, kata dia, lembaga pendidikan itu tetap berjalan, namun mengikuti pendidikan di bawah pengawasan yang ketat oleh pemerintah.

Para pengajarnya pun akan dinilai terkait cara mengajarnya, cara rekrutmennya, hingga ideologi yang berkembang di lingkungan sekolah.

"Anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mengikuti pendidikan tapi di bawah pengawasan yang ketat agar tidak ada hidden kurikulum dalam Al Zaytun yang mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Saya kira itu," jelas dia.

Baca juga: Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Tiba-tiba, Alasannya Kuat

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selepas penetapan tersangka, Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.

Adapun kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pemimpin ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com