Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima: Jangan Terus Menuduh TNI Ini Produk Orde Baru

Kompas.com - 04/08/2023, 13:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta kepada publik agar tidak terus-terusan memandang TNI sebagai lembaga yang merupakan produk era Orde Baru.

Yudo menyatakan, suka tidak suka, lembaga-lembaga yang ada di Indonesia saat ini merupakan produk Orde Baru karena pernah melalui masa-masa tersebut.

"Kita akui atau tidak, produk Orde Baru semuanya karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk Orde Baru. Semua produk Orde Baru, ayo kita akui atau tidak," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Panglima TNI Terbuka jika UU Peradilan Militer Direvisi

Awalnya, Yudo menyatakan bahwa TNI tunduk kepada hukum dengan menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya secara peradilan militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Yudo menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana, meskipun mereka diproses oleh peradilan militer.

"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan. Jadi jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru," kata dia.


Baca juga: KPK Sebut Panglima TNI Komitmen Tak Akan Lindungi Anggotanya yang Lakukan Korupsi

Yudo mengklaim bahwa TNI dewasa ini sudah jauh lebih terbuka, meski memang masih menggunakan UU hasil era Orde Baru.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu pun membuka pintu bagi masyarakat yang ingin berdiskusi, berkoordinasi, dan bersilaturahmi terkait kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Nasional Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

"Kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau enggak percaya, ya ayo, datang ke TNI, kami pun juga tidak tertutup untuk itu," kata Yudo.

Baca juga: Panglima TNI Beberkan Isi Pertemuannya dengan Ketua KPK

Peradilan militer awalnya karena penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka. Awalnya KPK mengumumkan dia sebagai tersangka yang langsung direspons kekecewaan oleh TNI.

Puspom TNI menyatakan KPK seharusnya tidak menjadikan Henri tersangka karena itu adalah ranah militer.

Polemik bergulir hingga akhirnya Puspom TNI dan KPK sepakat Henri dan anak buahnya diusut di Peradilan Militer, bukan peradilan umum. Namun, respons publik meragukan adanya keterbukaan dalam prosesnya kelak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com