Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Akui Tak Terima KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Ramai-ramai Datangi Gedung KPK

Kompas.com - 03/08/2023, 21:30 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui bahwa TNI tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua prajurit aktif, termasuk Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Agung menegaskan, penetapan tersangka terhadap prajurit TNI bukanlah ranah KPK.

Hal tersebut Agung sampaikan dalam program Rosi, seperti disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.

"Iya. Jadi misalkan dari KPK pun, kami juga kurang bisa menerima. Arena memang bukan ranahnya menurut kami. Menurut UU 31," ujar Agung.

Baca juga: Nasib Kasus Kabasarnas Dikhawatirkan Sama dengan Korupsi Heli AW-101, TNI: Kami Terbuka

Kemudian, TNI tidak terima penetapan tersangka Kabasarnas karena mereka mengetahui itu dari media massa.

"Kami mendengar dari media massa. Iya betul (2 poin itu yang membuat TNI tidak terima)," ucap dia.

Setelah mendengar penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan bawahannya, petinggi TNI pun ramai-ramai mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Agung mengatakan, pada saat itu, mereka memang menggunakan seragam loreng TNI karena itu adalah seragam mereka setiap hari Jumat.

Baca juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK gara-gara Kasus Kabasarnas, Alex: Emang Gue Pikirin

Dia menyebut, kedatangan mereka hanya untuk menuntut penjelasan dari KPK perihal penetapan tersangka itu.

"Kami dari TNI meminta penjelasan, apa kewenangan dari pihak KPK menetapkan personel TNI menjadi tersangka? Karena kami ada ranah UU kami, di UU 31 tentang Peradilan Militer," ujar Agung.

Sementara itu, Agung menepis jika TNI merasa tersinggung oleh KPK atas penetapan tersangka prajurit aktif ini.

Agung berdalih, TNI hanya ingin meluruskan atau mendudukkan porsi mereka masing-masing.

"Jangan diartikan seperti itu (TNI tersinggung). Jadi tidak terima kami ini karena bukan pada porsinya. Jadi kami punya porsi, KPK juga punya porsi. Nah itu yang mari sama-sama kita hargai, masing-masing punya ketentuan," kata dia.

"Jadi maknanya sebetulnya ke sana. Bukan terus dalam arti kami tersinggung atau kurang suka atau apa, tidak ada maksudnya," ucap Agung.

Adapun para perwira tinggi (pati) TNI yang menyambangi Gedung KPK di antaranya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali Lempo, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.

Selepas pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif merupakan kewenangan dari Puspom TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com