Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Pensiun Eks Kabasarnas Henri Alfiandi: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Peradilan Militer Menanti

Kompas.com - 01/08/2023, 19:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan perkara dugaan suap yang menyeret mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang sempat menimbulkan polemik menemui titik terang.

Henri mengakhiri masa bakti di TNI AU pada 24 Juli 2023 lalu. Dia menginjak usia 58 tahun, batas maksimal masa tugas perwira tinggi TNI yang ditetapkan dalam Undang-Undang TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono lantas mengangkat Marsdya Kusworo sebagai pengganti Henri yang pensiun.

Kusworo sebelumnya menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf Komando (Dan Sesko) Angkatan Udara.

Baca juga: KPK Sebut Pembahasan MoU dan Tim Koneksitas Kasus Kabasarnas Tunggu Jadwal Panglima TNI

Henri yang mestinya menikmati masa pensiun justru menghadapi perkara dugaan suap terkait sejumlah proyek di lembaga yang pernah dipimpinnya itu. Dia justru terbelit perkara hukum sehari setelah purnatugas.

Kasus yang menjerat Henri terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 lalu.

Saat itu penyidik KPK yang sudah mengawasi dan menangkap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta. Afri merupakan anak buah Henri.

Menurut laporan, penyidik KPK menemukan uang lebih dari Rp 900 juta diduga sebagai suap di bagasi mobil Afri. Uang itu diduga sebagai suap terkait sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Baca juga: TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

Setelah itu orang-orang yang ditangkap dalam OTT digelandang ke kantor KPK.

KPK juga sempat mereka mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) usai OTT.

Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap, dan penanganan terhadap Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Sehari setelah operasi penangkapan, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif, dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.

Baca juga: Peradilan Militer Diharapkan Mampu Bongkar Kasus Kabasarnas, Pengamat: Komitmennya Ada di Pimpinan TNI


Persoalan itu menjadi rumit karena Puspom TNI menyatakan mereka menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer buat menangani perkara Henri dan Afri.

KPK lantas meminta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com