POLEMIK penetapan tersangka kepala Basarnas cukup alot, setelah Kepala Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) melayangkan protes terhadap penetapan tersangka perwira TNI aktif, yaitu Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.
Penetapan tersangka keduanya bagi Puspom TNI menyalahi aturan. Alasannya, militer memiliki aturan dan peradilan tersendiri untuk menghukum anggota yang melanggar hukum.
Karena protes itu, pimpinan KPK meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukan pihaknya dan akan lebih berhati-hati lagi menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif.
Permintaan maaf KPK itu dipertanyakan oleh banyak pihak. KPK dinilai tidak sepantasnya menyampaikan permintaan maaf, sebab prosedur hukum pemberantasan korupsi sudah dijalankan menurut ketentuan hukum.
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, pejabat, pihak yang berkaitan dengan korupsi penegak hukum itu (swasta) untuk disidik dan dituntut berdasarkan UU Tipikor.
Meskipun secara khusus UU Tipikor memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi, tetapi tidak semua kejahatan korupsi bisa ditangani KPK.
Ada batasan tertentu yang harus diperhatikan. Dalam Pasal 11 UU KPK (UU Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UU 30 Tahun 2002) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas monitoring terhadap penyelenggara negara, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kalau kita tarik dalam dugaan korupsi yang melibatkan kepala Basarnas, kategori aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut dan kerugian negara paling sedikit satu miliar rupiah, maka kasus dugaan korupsi kepala Basarnas itu memenuhi syarat untuk disidik KPK.
Permasalahan yang muncul kemudian, kepala Basarnas dan stafnya adalah anggota TNI aktif dan mereka tunduk pada peradilan militer.
Dalam peradilan militer ada mekanisme tersendiri yang mengatur bagaimana seorang militer aktif terlibat kasus pelanggaran hukum.
Dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 disebutkan “Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara”.
Anggota militer aktif secara hukum berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Ruang lingkup peradilannya telah diatur konstitusi dan UU.
Karena peradilan militer memiliki ruang lingkup sendiri, maka anggota TNI aktif yang tertibat kasus korupsi atau kejahatan lainnya harus dikoordinasikan dengan Puspom TNI dan Orditur yang bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan di peradilan militer.
Dalam UU KPK terdapat aturan koordinasi tersebut. Pasal 8 menyebutkan,“KPK dalam melaksanakan tugas koordinasi berwenang: a. mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Dalam perkara ini, koordinasi antarlembaga menjadi penting karena melibatkan dua model peradilan, yaitu peradilan umum dan peradilan militer.