Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Surat dari Eks Pegawai Kemenlu, Curhat Gaji Pokok yang Tak Dibayar

Kompas.com - 30/07/2023, 11:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi bernama Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) menyampaikan protes terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Pemerintah Indonesia lantaran tidak pernah mendapatkan hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenlu.

Protes itu disampaikan dalam sebuah surat keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

"Selama ditempatkan/ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri, kami menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN), sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan," kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam keterangan pers, dikutip Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Anggota Taliban ke Indonesia, Kemenlu: Urusan Internal dengan Perwakilan Afghanistan

Kusdiana menjelaskan, organisasinya ini beranggotakan 200 orang mantan ASN di Kemenlu.

Mereka adalah pensiunan pegawai Kemenlu yang tentu memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Mereka juga mengaku pernah bertugas untuk Kemenlu di berbagai perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Menurut Kusdiana, hak gaji pokok yang tidak dibayarkan tertuang dalam kebijakan Kemenlu berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenlu Nomor: 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, perihal: Keuangan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Dalam pertimbangannya mengatakan, 'menunggu' keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen', Jo III.c gaji di Indonesia tidak diberikan," ucap Kusdiana.

Ia menjelaskan, gaji pokok dalam negeri masih belum dibayarkan meski beragam kebijakan diperbarui oleh Negara.

Baca juga: Soal TPPO, Kemenlu: Jika Kerja ke Luar Negeri Tanpa Tanda Tangan Kontrak Dulu, Patut Dicurigai

Ia mencontohkan berbagai Undang-Undang yang sudah dikeluarkan oleh pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, seperti UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

"Hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh Kemlu," imbuh Kusdiana.

Namun, Kusdiana menyebut telah terjadi adanya diskriminasi antar pegawai ASN Kemenlu.

Sebab, di lain pihak, pegawai ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang sama-sama ditugaskan di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri.

Kusdiana keheranan karena semestinya seluruh ASN diatur dalam UU yang sama.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] KPK Tak Terbitkan Sprindik Kabasarnas | Nadiem Makarim Sebut PPDB Zonasi Kebijakan Muhadjir

"Namun, kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu. Dengan demikian telah terjadi adanya diskriminasi," jelas Kusdiana.

Tak sampai situ, ia juga mencontohkan berapa lama durasi hak gaji pokok dalam negeri tidak dibayar oleh Kemenlu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com