Sebagai gambaran, ia mencontohkan salah seorang anggota FLAPK tidak digaji pokok dalam negeri selama 17,5 tahun.
"Salah seorang anggota FLAPK pernah mendapat tugas di KJRI San Francisco (54 bulan), KBRI Seoul (53 bulan), PTRI Geneve (49 bulan), KJRI Hongkong (54 bulan), total penugasan di luar negeri 210 bulan atau sekitar 17,5 tahun gaji pokoknya dalam negeri tidak dibayar," ungkap Kusdiana.
Lebih jauh, menurut Kusdiana, pihaknya pernah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak dua kali mengenai hal ini melalui penasihat hukum.
"Namun, sayang surat surat kami tersebut tidak pernah mendapat tanggapan. Kami yakin, surat surat tersebut tidak sampai kepada Bapak Presiden," yakin Kusdiana.
Selain itu, FLAPK juga pernah mengadukan hal tersebut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Pada mulanya, Kusdiana mengakui keluhan para eks pegawai Kemenlu ini mendapat tanggapan positif.
"Kami pernah diundang rapat untuk menggali permasalahan lebih detail. Namun sayang seiring banyaknya kasus yang ditemukan dan ditangani oleh Menko Polhukam, proses permasalahan kami mandeg alias 'masuk angin" ujar Kusdiana.
Kompas.com telah berupaya menghubungi juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah untuk mengonfirmasi hal ini. Namun belum ada respons sampai berita ini ditayangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.