JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya tidak ingin kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercederai oleh insiden kekhilafan menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap.
Habiburokhman mengatakan, ia merasa kinerja KPK sudah sangat baik selama ini.
"Kita semua tidak ingin kinerja KPK yang sudah sangat baik tercederai oleh insiden-insiden seperti ini," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/7/2023).
"Kejadian hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," katanya lagi.
Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap
Meski begitu, Habiburokhman tetap mengapresiasi KPK karena berani mengaku khilaf kepada TNI terkait penetapan tersangka.
Menurutnya, KPK gentleman karena berani mengoreksi kesalahan supaya tidak muncul kericuhan.
"Itu adalah sikap gentleman yang terpuji. Kalau khilaf diakui dan dikoreksi. Jadi tidak memancing kekisruhan," ujar Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Baru Mau Mulai Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas, Belum Tersangka
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.
Namun, Tanak mengatakan, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Kababinkum TNI: Yakinlah Tak Ada Impunitas di Militer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.