Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Keterlaluan, Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik yang OTT Pejabat Basarnas

Kompas.com - 28/07/2023, 19:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyalahkan tim penyidik/penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dinilai keterlaluan.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, OTT yang dilakukan tim penyelidik/penyidik KPK dan menciduk anak buah Kabasarnas dari kalangan TNI sudah benar.

"OTT sudah benar, tetapi pimpinan KPK salahkan penyelidik itu keterlaluan," kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik

Menurut Novel, pimpinan KPK seharusnya sudah mengetahui bahwa OTT terkait dugaan suap di Basarnas bisa menjerat beberapa anggota TNI yang ditugaskan di lembaga itu.

Namun, kata Novel, justru ada pimpinan KPK yang pergi dan melakukan kegiatan lain, seperti meresmikan gedung badminton saat penetapan tersangka.

Adapun pimpinan KPK yang meresmikan gedung badminton saat ada penanganan OTT yakni Ketua KPK Firli Bahuri.

"Melakukan kegiatan yg bukan tugas pimpinan KPK seperti meresmikan gedung, dan bermain badminton," kata Novel.

Ia mengkritik keras sikap pimpinan KPK yang justru menyalahkan penyelidik/penyidik itu.

Baca juga: Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Menurut dia, setiap kasus yang ditangani lembaga antirasuah sudah melalui proses yang detail oleh pimpinan dan pejabat struktural KPK.

"Ekspose dihadiri oleh pimpinan KPK. Diawali dengan penyelidik melaporkan fakta-fakta, ditangapi oleh pimpinan, penyidik, penuntut dan pejabat struktural penindakan KPK," ujar Novel.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidiknya khilaf karena menciduk pejabat Basarnas dari kalangan militer yang diduga menerima suap.

Pejabat dimaksud adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.

KPK kemudian menetapkan Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca juga: Danpuspom TNI Sebut Kabasarnas Siap Menyerahkan Diri Usai Ditetapkan Tersangka

Menurut Tanak, seharusnya KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada pihak TNI.

Ia pun kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com