JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan fokus pada pemenuhan hak belajar santri di Pondok Pesantren Al Zaytun, meski saat ini tengah bermasalah.
Ia memastikan, hak santri untuk belajar dan menuntut ilmu akan tetap terpenuhi.
"Kalau nanti terkait dengan pesantrennya, paling penting dalam pandangan Kementerian Agama adalah hak santri dan siswa di sana untuk tetap belajar," kata Yaqut dalam siaran pers, Jumat (28/7/2023).
Yaqut menuturkan, dugaan pelanggaran pidana di Pesantren Al-Zaytun kini sedang diproses hukum.
Baca juga: Hendropriyono: Saya Sudah di Luar Panggung, Masih Ditunjuk-tunjuk Pegang Al Zaytun
Oleh karena itu, penangananya perlu kehati-hatian, utamanya agak tidak mengganggu proses belajar para santri.
"Itu yang akan kita jaga. Selebihnya itu di luar Kementerian Agama. Kementerian Agama akan concern pada hak santri dan siswa yang ada di Al Zaytun untuk tetap memiliki hak untuk tetap belajar," tutur dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, saat ini penanganan polemik Pesantren Al Zaytun berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Baca juga: Soal Dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Polri Akan Panggil Panji jika Ada Bukti Pendukung
"Leading sector penanganannya itu ada di Pak Menkopolhukam (Mahfud MD). Dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami," ujar Yaqut.
Sebagai informasi, nama pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali tersorot setelah muncul beragam video viral yang menunjukkan Al Zaytun memiliki cara ibadah tidak biasa.
Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.
Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Saat ini, proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.