Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas

Kompas.com - 26/07/2023, 22:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Kedua tersangka itu dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Marilya dan Roni memberikan suap agar perusahaan mereka dikondisikan sebagai pemenang lelang pengadaan barang di Basarnas.

Adapun perkara suap ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (26/7/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

Menurut Alex, penahanan ini dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan.

Marilya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung KPK lama.

KPK sedianya akan menahan atasan Marilya, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Gunawan diduga adalah pihak yang memerintahkan Marilya menyerahkan suap Rp 999,7 juta kepada orang kepercayaan Kepala Basarnas yang Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, Gunawan yang tidak terjaring OTT itu tidak memenuhi panggilan KPK.

“Untuk tersangka Gunawan, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ujar Alex.

Baca juga: KPK: TKP Suap Kepala Basarnas di Parkiran Bank Mabes TNI Cilangkap

Ketiganya diduga memberikan suap sebagai bentuk komitmen fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.

Perusahaan Marilya dan Gunawan menjadi pemenang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp 9,99 miliar.

KPK menyebut bahwa Roni diduga memberikan uang suap dalam jumlah lebih besar yakni Rp 4,1 miliar. Sebab, perusahannya memenangkan proyek Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024). Nilai kontraknya mencapai Rp 89,9 miliar.

KPK menduga, ketiga pihak swasta itu mendekati Henri dan Afri secara perseonal hingga menemui langsung mereka.

“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex.

Baca juga: Kepala Basarnas RI Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

KPK menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap dari berbagai pihak terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas dengan jumlah mencapai Rp 88,3 miliar.

Namun, lantaran menyandang status prajurit TNI, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.

Baca juga: KPK Serahkan Proses Hukum Kepala Basarnas dan Bawahannya ke Puspom TNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com