JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut ada dugaan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Hal itu diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023), di mana salah satunya adalah pejabat Basarnas.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Firli Sebut OTT Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Firli mengatakan, dalam OTT itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Namun, ia belum mengungkap berapa jumlah uang tersebut dan baru akan disampaikan ke publik dalam konferensi pers.
"Alat bukti yang disita berupa uang tunai," ujar Firli.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Baca juga: Pejabat Basarnas yang Terjaring OTT KPK Perwira Menengah TNI
Adapun dugaan kecurangan pengadaan barang dan jasa yang tengah dibongkar KPK ini masuk dalam anggaran Basarnas Tahun 2023.
"Memang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selesaikan ini adalah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2023," ujar Ali saat ditemui di gedung KPK lama.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan 8 orang dalam OTT di Jakarta dan Bekasi. Beberapa dari mereka merupakan penyelenggara negara termasuk Arif Budi Cahyanto, swasta, dan pihak lainnya.
Ali mengatakan, mereka yang ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8-an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," kata Ali saat dihubungi, Selasa (25/7/2023) malam.
Meski demikian, Ali belum mengungkap siapa saja nama-nama para pihak yang terjaring OTT.
Ia hanya menyebut KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pejabat Basarnas dan para pihak lainnya diamankan karena diduga melakukan penyerahan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: KPK Tangkap 8 Orang dari OTT di Jakarta dan Bekasi, Termasuk Pejabat Basarnas
"Kami mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar," ujar Ghufron.
Terbaru, KPK menyebut saat ini sudah mengamankan 10 orang dari OTT pejabat Basarnas tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.