Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres 46/2023, Menteri PUPR Jadi Anggota Baru Dewan Pengarah Masjid Istiqlal

Kompas.com - 24/07/2023, 09:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.

Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (24/7/2023), aturan baru tersebut mengubah satu pasal, yakni Pasal 4 dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2019.

Perubahan terbaru itu menjelaskan penambahan anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.

Baca juga: Puan: Saya Yakin Pak Jokowi Akan Tetap Bersama PDI-P

Pada Perpres Nomor 46 Tahun 2023, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, terdiri atas:

  1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
  2. Anggota:
  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg);
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR);
  • Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta;
  • Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Indikator: Publik Nilai Jokowi Lebih Dukung Ganjar meski Sering Bareng Prabowo

Kemudian, Perpres terbaru juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.

Perpres Nomor 46 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 20 Juli 2023.

Adapun pada aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2019, hanya ada tiga anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yaitu Menteri Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta dan Ketua MUI.

Sementara posisi Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Menko PMK.

Baca juga: Jokowi: Kita Harus Siapkan Pemilu agar Hasil dan Prosesnya Baik

Dalam Perpres Nomor 64 itu, dijelaskan soal tugas Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yang meliputi empat hal:

  • Pertama, memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
  • Kedua, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
  • Ketiga, memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola
  • Keempat, menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap enam bulan sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com