Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta MA Beri Penjelasan Soal Nasib Anak Hasil Nikah Beda Agama

Kompas.com - 24/07/2023, 05:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberi penjelasan mengenai nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.

Menurut Ma'ruf, penjelasan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setelah MA mengeluarkan larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

"Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: SEMA Nikah Beda Agama, Politikus PPP Sebut MA Hanya Selaraskan Hukum dan Agama

Ma'ruf menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh MA telah memberi legitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan.

Namun, ia menekankan bahwa MA juga harus memberi penjelasan hukum mengenai dampak edaran itu terhadap pasangan beda agama yang sudah lebih dulu tercatat.

"Yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf.

Ia menekankan, penjelasan dari MA sifatanya dalah hukum kenegaraan, sedangkan persoalan sah atau tidaknya pernikahan beda agama hendaknya dikembalikan ke masing-masing organisasi agama.

Baca juga: Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MA: Untuk Kepastian Hukum

"Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain," ujar Ma'ruf.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Baca juga: Ini Aturan UU yang Jadi Rujukan MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com