SOLO, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023).
"Hadir, hadir," ujar Airlangga ditemui selepas acara syukuran hari lahir (harlah) ke-25 PKB, Minggu (23/7/2023) malam, di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Ditanya soal persiapan dan bekal menghadapi pemeriksaan besok, Airlangga menjawabnya dengan bergurau.
"Bekal kan kalau mau makan siang," ucap dia.
Baca juga: Luhut Mau Jadi Ketum Golkar, tapi Enggan Berkelahi dengan Airlangga Hartarto
Airlangga akan diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, berharap Ketua Umum Partai Golkar tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung.
"Undangan sudah kami layangkan hari Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin (pekan depan) beliau bisa hadir," kata Ketut di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Gonjang-ganjing Partai Golkar Bikin Luhut dan Agung Laksono Turun Gunung
Semula, pemanggilan Airlangga dijadwalkan Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB. Namun, Airlangga menginformasi baru akan hadir pada pukul 16.00 WIB. Hingga saat itu, Airlangga mangkir.
Ketut berharap, semua pihak menjunjung supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Airlangga Bisa Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung
Lebih lanjut, Ketut menyatakan, Kejagung belum menerima konfirmasi kesediaan Airlangga memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan, baik secara tertulis maupun secara lisan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.