Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Akan Penuhi Panggilan Kejagung

Kompas.com - 23/07/2023, 21:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023).

"Hadir, hadir," ujar Airlangga ditemui selepas acara syukuran hari lahir (harlah) ke-25 PKB, Minggu (23/7/2023) malam, di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.

Ditanya soal persiapan dan bekal menghadapi pemeriksaan besok, Airlangga menjawabnya dengan bergurau.

"Bekal kan kalau mau makan siang," ucap dia.

Baca juga: Luhut Mau Jadi Ketum Golkar, tapi Enggan Berkelahi dengan Airlangga Hartarto

Airlangga akan diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, berharap Ketua Umum Partai Golkar tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung.

"Undangan sudah kami layangkan hari Kamis kemarin. Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin (pekan depan) beliau bisa hadir," kata Ketut di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Gonjang-ganjing Partai Golkar Bikin Luhut dan Agung Laksono Turun Gunung

Semula, pemanggilan Airlangga dijadwalkan Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB. Namun, Airlangga menginformasi baru akan hadir pada pukul 16.00 WIB. Hingga saat itu, Airlangga mangkir.

Ketut berharap, semua pihak menjunjung supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Airlangga Bisa Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Lebih lanjut, Ketut menyatakan, Kejagung belum menerima konfirmasi kesediaan Airlangga memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.


Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com