JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria berjanji pembaga pengawas media sosial tak akan membatasi kebebasan berbicara warganet di dunia maya.
Lembaga yang pembentukannya masih menjadi wacana itu juga diklaim tak akan membatasi kebebasan berekspresi.
“Tidak. Tidak akan membatasi aktivitas masyarakat di media sosial,” kata Nezar usai acara bedah buku di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Menkominfo Targetkan Proyek Menara BTS 4G Selesai Tahun Ini
Nezar mengatakan, lembaga pengawas media sosial bertugas untuk memantau konten-konten di jagad maya yang berpotensi meresahkan publik. Misalnya judi online yang belakangan begitu marak.
Lalu, konten pornografi, radikalisme, konten yang berpotensi memecah kesatuan bangsa, dan isu-isu lain dalam daftar konten yang patut diwaspadai.
“Jadi sama sekali enggak ada hubungannya dengan pembatasan kebebasan berbicara ataupun pembatasan kebebasan berekspresi,” ucap Nezar.
Baca juga: Namanya Disebut-sebut Terkait Korupsi BTS, Windu Aji Sutanto Ditahan sebagai Tersangka Kasus Antam
Nezar menyebutkan, kinerja lembaga pengawas media sosial (medsos) akan berdasar pada panduan hukum dan aturan yang sudah jadi konsensus nasional.
Lembaga ini juga disebut tak akan punya kewenangan memberikan hukuman terhadap pihak yang melanggar, karena sifatnya hanya mengawasi.
Sementara, pelanggaran terkait konten di media sosial yang ditemukan oleh lembaga pengawas media sosial akan diproses oleh lembaga hukum yang berwenang.
“Lebih pada pemantauan, lebih pada pengawasan. Kalau soal hukuman, Kominfo nggak bisa memberikan hukuman karena bukan lembaga hukum,” tutur Nezar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa usulan tentang lembaga pengawas media sosial baru sebatas wacana dan belum akan dirumuskan dalam waktu dekat.
“Masih wacana. Kalau ditanya bentuknya bagaimana, belum ada. Sabar," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurut Budi, pembentukan lembaga ini mulanya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS 4G
Gagasan awalnya, kata Budi, adalah buat mendorong masyarakat bersikap santun dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Dan juga supaya medsos tidak menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.
Akan tetapi, Budi juga memahami kekhawatiran masyarakat yang menganggap ada kecenderungan bakal terjadi pengekangan kebebasan berpendapat jika lembaga itu dibentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.