JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Luhut Binsar Pandjaitan yang menanggapi tudingan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal penjegalan Koalisi Perubahan untuk Perbaikan menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Jumat (21/7/2023).
Kemudian, tulisan soal pandangan pakar terkait Surat Edaran Mahakamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengizinkan pernikahan beda agama juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel mengenai Panglima TNI Yudo Margono yang menunjuk Mayjen Sonny Aprianto menjadi asisten intelijen juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut ada upaya menjegal Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan sebagai pernyataan kampungan.
Luhut mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menjegal calon tertentu supaya tidak bisa berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena Jokowi adalah seorang yang demokratis.
“Presiden itu bukan seperti yang dibilang Agus Yudhoyono tadi. Enggak betul sama sekali itu, saya jamin kalau itu. Saya kan perwira, kalau itu saya jamin enggak ada, jadi enggak usah bikin bicara-bicara, kampungan itu menurut saya," kata Luhut dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (20/7/2023).
Tudingan penjegalan itu disampaikan AHY terkait upaya Kepala Staf Presiden Moeldoko yang ingin merebut Partai Demokrat lewat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca selengkapnya: AHY Tuding Koalisi Anies Dijegal, Luhut: Kampungan Itu!
Pakar hukum Bivitri Susanti menyebutkan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait larangan hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama mengesampingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sebab, dampak SEMA itu akan membuat hakim tidak bisa mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama.
“Dampak SEMA nantinya hakim tidak bisa lagi mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama. Ini artinya sebenarnya SEMA mengesampingkan UU Adminduk UU 23/2006 Pasal 35 huruf a," ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Sebagai informasi, dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk disebutkan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Baca selengkapnya: Anggap SEMA Bukan UU, Pakar: Orang yang Nikah Beda Agama di Luar Negeri Tidak Terpengaruh
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) Sonny Aprianto menjadi asisten intelijennya.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diteken Panglima Yudo pada 17 Juli 2023. Sonny menggantikan Laksamana Muda (Laksda) Angkasa Dipua yang ditunjuk menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) TNI.
Sebelumnya, Sonny menjabat sebagai Panglima Kodam IX/Udayana sejak 31 Januari 2022.
Baca selengkapnya: Mutasi TNI, Panglima Yudo Tunjuk Mayjen Sonny Aprianto Jadi Asisten Intelijen-nya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.