Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Restorative Justice adalah Kebutuhan Masyarakat Hukum Global

Kompas.com - 21/07/2023, 22:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jammpidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) merupakan kebutuhan hukum bagi masyarakat.

Adapun restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi, restorasi yang dimaksud meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku.

“Penerapan keadilan restoratif adalah sebuah kebutuhan hukum masyarakat secara global,” ucap Fadil dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Fadil mengatakan, dalam proses penegakan hukum terdapat asas-asas hukum yang berlaku dan diakui secara universal yang salah satunya adalah asas dominus litis. Asas itu menempatkan jaksa sebagai satu-satunya pihak yang mengendalikan dan mengarahkan perkara.

Baca juga: Arti Restorative Justice dan Syaratnya

 

Oleh karena itu, menurut dia, jaksa memiliki kewenangan hukum dan berperan penting dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Sebab, hakim tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara. Kemudian, penyidik Kepolisian tidak memiliki diskresi dalam menghentikan penyidikan kecuali karena alasan yang memang diatur menurut Kitab Hukum Acara Pidana.

"Kewenangan ini menempatkan jaksa sebagai penjaga gerbang hukum yang menentukan apakah suatu perkara layak atau tidak layak untuk disidangkan, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau dilanjutkan ke pengadilan diharapkan memiliki dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara lebih tepat yaitu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kepada seluruh pihak,” ucap dia.

Baca juga: KPAI: Tak Ada Restorative Justice untuk Kejahatan Seksual pada Anak

Adapun penerapan keadilan restoratif telah dilakukan institusi Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sejak kebijakan itu diterapkan pada 22 Juli 2020 hingga 11 Juli 2023, sudah ada 3.121 perkara telah dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Lebih lanjut, Fadil menyebut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 itu menjadi jalan untuk mengisi kekosongan perihal beleid pennyelesaian hukum dengan pendekatan restoratif.

“Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restorative,” katanya.

Baca juga: Kemenkumham Latih Kades dan Lurah Jadi Mediator Terkait Restorative Justice

 

Dia lalu menjelaskan konsep keadilan restoratif mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan ini peruntukannya hanya untuk pelaku anak.

Sedangkan, Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif peruntukannya untuk pelaku dewasa.

Fadil mengatakan kedua peraturan tersebut menjadi rujukan penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan modern dalam penyelesaian perkara tindak pidana.

Adanya aturan soal keadilan restoratif, kata Fadil, juga dapat menjangkau seluruh lapisan usia dan secara nyata telah menjadikan hukum untuk manusia.

Dia pun memastikan, Kejaksaan akan menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani.

“Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini diharapkan dapat lebih menggugah hati nurani para jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com