Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Latih Kades dan Lurah Jadi Mediator Terkait "Restorative Justice"

Kompas.com - 02/06/2023, 09:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi penghargaan kepada 294 kepala desa/lurah di seluruh wilayah Indonesia yang telah dilatih dan dijadikan paralegal untuk menangani perkara hukum dengan pendekatan restorative justice.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa keberadaan paralegal ini penting dalam pendekatan restorative justice yang coba digencarkan negara, baik dalam masalah hukum pidana atau perdata.

"Ini akan membantu kita supaya jumlah perkara kita tidak numpuk di pengadilan," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023) malam.

"Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Mereka (para paralegal) menjadi mediator," ujarnya lagi.

Baca juga: Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice, Mahfud: Penjahat Itu Lawannya Negara...

Yasonna lantas menyinggung kasus Nenek Minah (55), seorang petani di Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah, yang dipidana karena mengambil tiga biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya.

Perbuatan Nenek Minah tersebut lalu diketahui mandor perkebunan.

Walaupun Nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf, perbuatan ini terus bergulir ke meja hijau dan berujung vonis penjara 1 bulan 15 hari.

"Hanya mengambil cokelat mengapa tidak itu diselesaikan oleh kepala desa melalui pendekatan kearifan lokal," kata Yasonna.

Yasonna kemudian berharap program ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas politik pula di desa-desa dan kelurahan.

"Mereka (paralegal) ini dilatih. Kami undang hakim, praktisi hukum dari kita, untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada lurah dan kepala-kepala desa tersebut," ujar politikus PDI-P tersebut.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice, Syarat, dan Dasar Hukumnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Jokowi jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Nasional
Duet Prabowo-Khofifah

Duet Prabowo-Khofifah

Nasional
Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Nasional
Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com