Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Latih Kades dan Lurah Jadi Mediator Terkait "Restorative Justice"

Kompas.com - 02/06/2023, 09:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi penghargaan kepada 294 kepala desa/lurah di seluruh wilayah Indonesia yang telah dilatih dan dijadikan paralegal untuk menangani perkara hukum dengan pendekatan restorative justice.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa keberadaan paralegal ini penting dalam pendekatan restorative justice yang coba digencarkan negara, baik dalam masalah hukum pidana atau perdata.

"Ini akan membantu kita supaya jumlah perkara kita tidak numpuk di pengadilan," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023) malam.

"Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Mereka (para paralegal) menjadi mediator," ujarnya lagi.

Baca juga: Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice, Mahfud: Penjahat Itu Lawannya Negara...

Yasonna lantas menyinggung kasus Nenek Minah (55), seorang petani di Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah, yang dipidana karena mengambil tiga biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya.

Perbuatan Nenek Minah tersebut lalu diketahui mandor perkebunan.

Walaupun Nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf, perbuatan ini terus bergulir ke meja hijau dan berujung vonis penjara 1 bulan 15 hari.

"Hanya mengambil cokelat mengapa tidak itu diselesaikan oleh kepala desa melalui pendekatan kearifan lokal," kata Yasonna.

Yasonna kemudian berharap program ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas politik pula di desa-desa dan kelurahan.

"Mereka (paralegal) ini dilatih. Kami undang hakim, praktisi hukum dari kita, untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada lurah dan kepala-kepala desa tersebut," ujar politikus PDI-P tersebut.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice, Syarat, dan Dasar Hukumnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com