JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi penghargaan kepada 294 kepala desa/lurah di seluruh wilayah Indonesia yang telah dilatih dan dijadikan paralegal untuk menangani perkara hukum dengan pendekatan restorative justice.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa keberadaan paralegal ini penting dalam pendekatan restorative justice yang coba digencarkan negara, baik dalam masalah hukum pidana atau perdata.
"Ini akan membantu kita supaya jumlah perkara kita tidak numpuk di pengadilan," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023) malam.
"Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Mereka (para paralegal) menjadi mediator," ujarnya lagi.
Baca juga: Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice, Mahfud: Penjahat Itu Lawannya Negara...
Yasonna lantas menyinggung kasus Nenek Minah (55), seorang petani di Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah, yang dipidana karena mengambil tiga biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya.
Perbuatan Nenek Minah tersebut lalu diketahui mandor perkebunan.
Walaupun Nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf, perbuatan ini terus bergulir ke meja hijau dan berujung vonis penjara 1 bulan 15 hari.
"Hanya mengambil cokelat mengapa tidak itu diselesaikan oleh kepala desa melalui pendekatan kearifan lokal," kata Yasonna.
Yasonna kemudian berharap program ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas politik pula di desa-desa dan kelurahan.
"Mereka (paralegal) ini dilatih. Kami undang hakim, praktisi hukum dari kita, untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada lurah dan kepala-kepala desa tersebut," ujar politikus PDI-P tersebut.
Baca juga: Apa Itu Restorative Justice, Syarat, dan Dasar Hukumnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.