JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), lewat Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menangkap 795 tersangka pada periode 5 Juni-16 Juli 2023, telah menangkap 795 orang.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 795 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Nurul mengatakan, hingga saat ini, Satgas TPPO sudah menerima 680 laporan. Dari jumlah kasus laporan itu, polisi menyelamatkan 2.093 korban.
"Laporan polisi sebanyak 680 laporan jumlah korban TPPO sebanyak 2.093 orang," ucapnya.
Baca juga: 7 Bulan Terakhir, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 17 Pelaku Sindikat TPPO
Dia menambahkan, dalam pengungkapan tersebut, diketahui para tersangka memperdagangkan korbannya dengan menggunakan berbagai modus.
Sebanyak 471 kasus menggunakan modus sebagai pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga.
Kemudian, 201 lainnya dengan modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Lalu, sebanyak 47 lainnya eksploitasi anak, serta 9 lainnya bermodus sebagai anak buah kapal.
Nurul menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan untuk menindak tegas setiap pelaku TPPO.
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Baca juga: Polda Metro Terus Selidiki Kasus Dugaan TPPO Modus Jual Ginjal
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.