JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali merasa keberatan dengan syarat baru penentuan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang disampaikan Anies Baswedan.
Syarat baru tersebut adalah bakal cawapres mesti memiliki latar belakang yang bebas dari catatan hukum apa pun.
“Anies Baswedan mestinya tidak perlu membuat kriteria untuk menentukan wakil, yang harus membuat kriteria adalah partai politik (parpol),” ujar Ali saat dihubungi awak media, Jumat (21/7/2023).
Ia mengatakan, mestinya Anies mencari figur sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam nota kerja sama pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Bukan malah memberikan kriteria tambahan untuk penentuan bakal cawapres.
Baca juga: Tim 8 KPP Sebut Anies Ingin Cawapresnya Bersih dari Catatan Hukum
Sebab, menurutnya, penambahan syarat tersebut bakal membingungkan dalam mencari sosok yang sesuai.
Ali juga menilai tambahan kriteria hanya upaya Anies mendorong figur tertentu menjadi pendampingnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kalau saya pribadi lebih pada (Anies) ingin mencari pembenaran, mencocokan orang yang dia mau,” kata Ali.
Ali lantas mendorong Anies untuk tidak membuang-buang waktu untuk mengumumkan bakal cawapresnya.
Baca juga: Demokrat Tampik Bertemu dengan Gerindra karena Kans AHY Jadi Bakal Cawapres Anies Makin Kecil
Pasalnya, kriteria tambahan yang diberikan bakal memicu semakin banyak pertanyaan publik.
“Ya umumkan saja, kalau kau sudah memilih orang gitu loh,” ujar Ali.
Diketahui, Anies sampai saat ini belum mengumumkan figur yang akan dipilih untuk menjadi bakal cawapresnya dalam menghadapi Pilpres 2024.
Namun, ada dua nama yang diduga kuat masuk sebagai kandidat bakal cawapres Anies. Pertama, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kedua, putri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gusdur, yaitu Yenny Wahid.
Baca juga: Nasdem Anggap Anies Tambahkan Syarat Bacawapres untuk Arahkan ke Sosok Tertentu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.