JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta sidang Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya ditunda.
Adapun Tanak dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (24/7/2023) karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara yakni, Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.
Sihite tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Komunikasi Johanis Tanak dengan Pihak Berperkara Cukup Bukti Lanjut ke Sidang Etik
Tanak mengaku sudah menyampaikan permohonan penundaan sidang karena sedang menjalani cuti.
“Kebetulan saya masih cuti sampai rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya,” ujar Tanak saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).
Meski meminta sidang ditunda, Tanak mengaku siap menghadapi persidangan etik tersebut.
Ia juga mengaku tidak merasa melanggar etik meskipun dianggap melanggar kode etik.
“Saya sendiri merasa tidak melanggar,” ucap Tanak.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak tetap digelar pada Senin pekan depan.
Jika Tanak tetap tak hadir, Majelis akan mempertimbangkan alasan ketidakhadirannya.
“Sidang hari Senin tetap dilaksanakan,” kata Albertina.
Baca juga: Komunikasi dengan Pejabat ESDM, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Hadapi ICW
Sebelumnya, Dewas KPK menyimpulkan, laporan dugaan komunikasi Tanak dengan Sihite cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.
Dalam konferensi pers 19 Juni, Albertina mengungkapkan, berdasarkan data yang telah dihimpun Tanak terbukti berkomunikasi pada 27 Maret 2023.
Saat itu, Tanak sudah duduk sebagai Wakil Ketua KPK. Selain itu, mantan jaksa tersebut juga mengetahui Sihite sedang berperkara di KPK.
“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.
Adapun Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di PErtamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.