Salin Artikel

Jumlah Tersangka TPPO Terus Bertambah, Polri Sebut Modus yang Dipakai Beragam

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menangkap sejumlah tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam periode 5 Juni-19 Juli 2023, Satuan Tugas (Satgas) TPPO telah menangkap 829 orang.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 829 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Ramadhan mengatakan ratusan tersangka itu diamankan berdasarkan 699 laporan polisi yang diterima Satgas TPPO baik tingkat pusat maupun daerah.

Dari jumlah laporan itu, polisi juga menyelamatkan 2.149 orang korban.

Ramadhan menambahkan, para tersangka menggunakan berbagai macam modus dalam melancarkan aksinya.

Sebanyak 476 kasus sebagai pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga. Sebanyak 9 kasus sebagai anak buah kapal (ABK).

"PSK sebanyak 208 kasus, eksploitasi anak sebanyak 52 kasus," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan kembali menegaskan arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta jaajaran untuk menindak tegas setiap pelaku TPPO.

Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada atas setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/06151561/jumlah-tersangka-tppo-terus-bertambah-polri-sebut-modus-yang-dipakai-beragam

Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke