Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 749 Tersangka TPPO Selama Periode 5 Juni-10 Juli 2023

Kompas.com - 11/07/2023, 16:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih terus melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka.

Dalam periode 5 Juni sampai 10 Juli 2023, ada 644 laporan yang diterima Satgas TPPO di tingkat Bareskrim maupun Polda dan jajarannya.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 749 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah dan petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Hari Ini, 13 WNI Korban TPPO di Myawaddy Myanmar Tiba di Jakarta

Total korban TPPO yang diselamatkan dalam pengungkapan itu ada sebanyak dua ribuan orang.

"Jumlah korban TPPO sebanyak 2.027 orang," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 445 kasus.

Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak sembilan kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 188 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 45 kasus.

Baca juga: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka dan Selamatkan 1.982 Korban

Sebelumnya, Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.

Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum nantinya.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan pada 21 Juni 2023.

Baca juga: Satgas TPPO Polri Tangkap 668 Tersangka dan Selamatkan 1.861 Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com