JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan soal upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah drama.
Adapun hal ini disampaikan Luhut menyinggung banyaknya keinginan masyarakat yang berharap komisi antirasuah itu sering menangkap koruptor melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpandangan, penindakan terhadap kasus korupsi tetap harus dilakukan beriringan dengan upaya-upaya pencegahan.
“ICW menyarankan kepada Saudara Luhut Binsar Panjaitan untuk lebih giat membaca literatur mengenai pemberantasan korupsi,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Luhut Minta KPK Lacak Pelaku Ekspor Bijih Nikel Ilegal Seberat 5 Juta Ton ke China
“Sebab, apa yang ia sampaikan berkenaan dengan upaya penindakan sebagai langkah terakhir, sepenuhnya keliru,” ujarnya lagi.
Kurnia menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang hanya mengedepankan pencegahan, namun harus berjalan beriringan dengan penindakan.
Dia menambahkan, ICW pun tidak paham apa yang dimaksud Luhut mengenai drama dalam penindakan korupsi. Sebab, upaya penindakan adalah proses hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Apalagi, muara penindakan adalah proses persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan.
“Apakah yang ia maksud drama itu adalah proses hukum di hadapan persidangan? Jika itu yang ia maksud, maka saudara Luhut telah melecehkan hukum,” kata Kurnia.
“Harusnya saudara Luhut paham bahwa situasi pemberantasan korupsi di Indonesia sedang dalam fase mengkhawatirkan,” ujar aktivis antikorupsi itu.
Adapun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia anjlok pada 2022, dari 38 menjadi 34. Selain itu, KPK sebagai lembaga antikorupsi saat ini tidak lagi mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.
Dalam kesempatan ini, ICW pun mengingatkan Luhut bahwa OTT yang anggap drama oleh telah mengantarkan banyak pejabat publik masuk bui. Mulai dari level Menteri, pimpinan lembaga negara, hingga kepala daerah.
“Oleh sebab itu, ICW berharap kepada saudara Luhut agar tidak asal bicara. Jika kurang memahami suatu isu, jauh lebih baik untuk belajar terlebih dahulu,” kata Kurnia.
Baca juga: Mahfud Anggap Luhut Tak Salah, KPK Sebaiknya Tak Hanya Fokus pada OTT
Adapun pernyataan Luhut itu disampaikan kepada awak media selepas menghadiri acara talk show di Gedung Juang KPK, Selasa (18/7/2023).
Mulanya, Luhut memaparkan tiga fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.