Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa KPK Pertanyakan Biaya Perawatan Lukas Enembe...

Kompas.com - 17/07/2023, 15:14 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan siapa pihak yang akan menanggung biaya perawatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto sebelum hakim melakukan penundaan sidang karena Lukas Enembe sebagai terdakwa tidak hadir lantaran sedang menjalani perawatan di RSPAD sejak Minggu (16/7/2023) malam.

“Mohon izin Yang Mulia mungkin perlu klarifikasi terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia, apakah akan dibebankan kepada kami atau dari pihak terdakwa?” tanya Jaksa Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Penahanan Lukas Enembe Kembali Dibantarkan Usai Dirawat di RSPAD

Atas pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyinggung pernyataan tim panasihat hukum Lukas Enembe yang siap menanggung biaya pengobatan jika pembantaran terhadap kliennya dikabulkan.

Namun, Hakim Adam menyatakan tidak mempermasalahkan jika akhirnya biaya pengobatan Lukas Enembe dibebankan kepada negara dari anggaran KPK.

“Sebagaimana ini permintaan dari terdakwa kemarin kan, dan terdakwa sudah menyangggupi bahwa semua biaya perawatan akan ditanggung seperti itu, kecuali ada perubahan, gimana?” tanya Hakim kepada tim Penasihat Hukum Lukas Enembe.

Menjawab pertanyaan hakim, Kubu Lukas Enembe menyatakan belum dapat memberi kepastian apakah biaya itu akan ditanggung oleh kliennya atau diserahkan kepada KPK.

Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa penanggungan biaya perawatan saat itu disampaikan ketika ada keinginan berobat dari kliennya.

Namun, kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun saat tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dinilai menjadi tanggung jawab dari Komisi Antirasuah itu.

“Ketua, kalau mengenai yang Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan beliau sendir karena minta dibantarkan, sementara kejadian sekarang adalah keadaan darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas,” kata Petrus.

“Jadi, soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu saya yang perku kami sampaikan,” ujarnya lagi.

Baca juga: Sakit Jelang Sidang, Lukas Enembe Dirawat Inap di RSPAD

Mendapat penjelasan tersebut, Hakim Adam pun tidak mempersoalkannya.

Namun, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa penanganan kesehatan Lukas Enembe disesuaikan dengan apa yang sewajarnya dilakukan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, Lukas Enembe tidak dapat memilih dokter tertentu untuk merawatnya.

“Sehingga, kami dalam penetapan ini tidak menunjuk (siapa dokternya) pak ya, dokter siapa yang menangani ya. Kami tidak menunjuk tapi kami menunjuk ke RS pemerintah dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto, kami tidak menunjuk dokternya,” kata Hakim Adam.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com