Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Agendakan Periksa 5 Saksi untuk Sidang Lukas Enembe Hari Ini

Kompas.com - 17/07/2023, 08:26 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (17/7/2023).

Namun demikian, sidang ini belum tentu akan digelar lantaran Lukas Enembe tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, sejak Senin dini hari.

"Ada lima saksi yang dijadwalkan, tetapi semalam Pak Lukas Enembe kembali dirawat. Kemungkinan enggak sidang, untuk pastikan, saya otw (on the way) RSPAD," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Senin pagi.

Baca juga: Kondisi Lukas Enembe Sebelum Dirawat di RSPAD: 2 Hari Tidak Masuk Makanan, Mual, Pusing dan Kaki Bengkak

Adapun lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya. Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumb dan Nikson Wanimbo

"Saksi yang rencananya akan didengar hari ini adalah Mikael Kambuaya, Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi, dan Nikson Wanimbo," kata Petrus.

Setelah dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto lantaran dalam kondisi kesehatan yang menurun atau drop, Lukas Enembe akhirnya dilakukan perawatan secara intensif.

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho menjelaskan, langkah ini dilakukan oleh pihak RSPAD setelah menangani Lukas Enembe dari Unit Gawat Darurat (UGD).

"Pak lukas dirawat inap di RSPAD, masuk ruangan rawat inap di Paviliun Kartika 2 pada pukul 12.15 malam," ujar Antonius kepada Kompas.com, Senin pagi.

Baca juga: Lukas Enembe Awalnya Tak Mau Dibawa ke RS, Jaksa KPK Minta Pengacara Bujuk Kliennya

"Dengan tangan diinfus, dibawa dari ruangan UGD ke Paviliun Kartika 2," imbuhnya.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sedianya, Senin ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe. Namun, menjelang sidang ini Lukas Enembe dirawat di RSPAD.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pengacara Sebut Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dari Hasil Tambang di Tolikara

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com